• SEJARAH SUBANG

    Seperti halnya daerah lain, wilayah Subang juga telah mengalami berbagai fase sejarah yang unik. Bebagai fase sejarah yang telah dilalui tersebut telah membentuk wajah Subang saat ini...

  • PESONA SUBANG

    Pesona daerah Ciater, Subang, Jawa Barat bukan hanya pemandian air panasnya saja. Keindahan panorama lereng Gunung Tangkuban Perahu menambah daya tarik wisatawan untuk datang ke tempat ini. Menanti munculnya sang fajar adalah waktu yang sangat tepat Anda berkunjung ke sini...

  • MUSEUM WISMA KARYA

    Ulang tahun Subang baru saja berlalu begitu saja, dan tak banyak orang yang tahu catatan sejarah mengapa tanggal itu dijadikan hari lahir kota ini. Padahal, tepat di pusat kota ini, di titik paling strategis di kota ini, hal itu dapat ditelusuri...

  • WONDERFUL SUBANG

    Subang, sebuah kota unik di pesisir utara pulau jawa. Kota ini memiliki landscape yang lengkap mulai deretan pegunungan di sebelah selatan, dataran rendah di tengah dan hamparan pantai di utara jawa (Pantura) di tambah denga kekayaan flora dan fauna yang menakjubkan. Beragam seni budaya yang dimilikinya menjadikan Subang kota yang memilki potensi pariwisata yang besar untuk berkembang...

SEJARAH PERKEBUNAN DI SUBANG JAWA BARAT

A. Sejarah Singkat PT Perkebunan Nusantara VIII
Didalam menguraikan pasal ini berhubung Perkebunan yang pengelolaannya selalu berganti - ganti, maka untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai sejarah Pekebunan ini, maka membagi waktu perjalanan rodasejarah perkebunan ini dalam tiga periode, yaitu :

1. Periode Jaman Pemerintahan Belanda
2. Periode Jaman Pemerintaha jepang
3. Periode Jaman Kemerdekaan, yang terbagi pula menjadi luma tingkat, yaitu :
a. Tingkat pengusahaan oleh pemerintah daerah jawa barat.
b. Tingkat pengusahaan sementara.
c. Tingkat pengusahaan penuh.
d. Tingkat kembali ketangan pemerintah RI.

1. Periode Jaman Pemerintah Belanda

Pada tahun 1812 dua orang bernama Mutinghe dan Sharpnell memberi dua bidang tanah yang sangat luas, ialah tanah Pemanukan dan tanah Ciasem dari Pemerintah.
Kemudian tanah tersebut didaftarkan dengan nama “ PAMANUKAN EN TJIASEM LANDEN “ ( P en T Landen ).

Tanah-tanah tersebut merupakan satu bidang tanah yang luasnya 212.900 hektar, dengan hak Eigendom, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
a. Utara : Laut Jawa.
b. Timur : Sungai Cipunagara dan sebagian keresidenan Cirebon.
c. Selatan : Tanah-tanah terbentang sampai pegunungan.
d. Barat : Keresidenan Priangan dan sungai Cilamaya.

Tanah-tanah tersebut pada waktu itu tidak banyak hasilnya. Hanya terdiri dari pada beras, kelapa dan kopi, sedangkan yang ditanam oleh Rakyat atau Penduduk yaitu gula dan arak yang dibuat secara sedehana sekali.

Sepeninggal Tuan Sharpnell pada tahun 1930, diangkat seorang Manager atau Penguasa yang selain ditugaskan untuk mengusahakan tanah-tanah itu, juga diberi tugas Khusus/terpenting, yaitu “Penghematan Keras Dalam Pengeluaran Uang“

Pada tahun 1840 tanah-tanah tersebut dari bangsa Inggris dijual kepada dua orang bersaudara dari negri Belanda, yaitu Hofland bersaudara dengan susah payah maka diputuskanlah untuk merubah tanah-tanah itu dijadikan N.V.

Hal ini dilakukan oleh karena Hofland bersaudara membutuhkan modal tambahan mengusahakan tanah-tanah itu.

Perlu dijelaskan disini bahwa oleh karena tanah-tanah itu belum seluruhnya ditanami oleh tanaman perkebunan, maka sampai saat ini belum dapat disebut Perusahaan Perkebunan.

Dengan demikian maka pada tahun 1886 didirikanlah N.V. Haatschapij Ter Eksploitatie Der Pamanukan En Tjiasem Landen.

Dari tahun 1886 hingga tahun 1911 sebagian besar dari saham-saham berada ditangan Landbow Maatschapij ( N.I. Hand Elsbank ).

Kemudian saham-saham tersebut dalam tahun 1911 dibeli oleh “ The Anglo Dutch Plantation Of Java Ltd.” Di London, oleh karena itu maka tanah-tanah P & T Landen tersebut berada kembali pada tangan bangsa Inggris. Perlu juga diterangkan disini bahwa pada tahun 1953 nama N.V. Maatschapij der Exloitate Der Pamanukan En Tjiasem Landen, telah dirubah menjadi :
“P & T LANDS PT” dan nama “THE ANGLO DUTCH” juga dirubah menjadi “THE ANGLO INDONESIAN PLANTATION LTD”.

Pada waktu tanah-tanah itu kembali ketangan bangsa Inggris, maka luasnya masih tetap seperti pada permulaan yaitu seluas 212.900 hektar.

Daerah seluas ini merupakan tanah pertikulir terbesar di Pulau Jawa pada masa itu. Pada waktu itu P&T Lands berkantor pusat di kota Subang, dengan membawahi 22 Perkebunan yang terdiri dari 13 Perkebunan Karet, 9 Buah Perkebunan Teh dan ditambah dengan sebuah Pusat Perbengkelan, satu buah Pusat Pergudangan, (Gudang Hasil dan Gudang Supply), serta sebuah Rumah Sakit yang terletak di kota Subang.


2. Periode jaman Pemerintahan Jepang

Pada tahun 1942 mendaratlah tentara Jepang di Pulau Jawa. Maka perkebunan-perkebunan di Indonesiapun jatuh pula ketangan Pemerintahan Jepang.

Pada masa pendudukan Jepang dan tahun-tahun revolusi selanjutnya membawa perubahan penting bagi keadaan PerusahaanPerkebunan kepunyaan P&T Lands, kerugian yang diderita sangatlah menyedihkan. Dan tenyata dari 22 buah Perkebunan itu, tidak kurang dari 10 buah perkebunan dengan luasnya 9.200 hektar sebagian besar telah hancur sehingga tidak mungkin diusahakan lagi. Dua buah Perkebunan dikembalikan lagi kepada Pemerintah, enam buah Perkebunan lainnya telah dijual.
Keadaan di lingkungan Subang tidak lebih baik dari Perkebunan Sisal “Sukamandi” 90% telah dibongkar dan hanya beberapa ratus hektar saja yang masih terdapat tanaman Sisal yang tidak menghsilkan lagi.

Perusahaan padi “Sukamandi” yang besar dan didirikan antara tahun 1930 dan tahun 1940 dengan ongkos yang mahal telah terhenti. Sebanyak 8.000 hektar sawah yang dapat diairi telah di pakai dan ditempati oleh penduduk setempat secara tidak syah. Sekalipun rintangan-rintangan yang berat ini, hak milik atas tanah tidak terganggu oleh karenanya.

Tanah Eigendom memang dipakai dan ditempati oleh penduduk setempat secara tidak syah, tetapi bagaimanapun masih tetap dapat dan mungkin dikembalikan untuk dipergunakan. Akan tetapi tahun 1949 pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan keinginannya untuk membeli kembali semua tanah yang tidak langsung dibutuhkan oleh P&T Lands, guna kepentingan rakyat atau penduduk. Sebaliknya demikian Pula, Pemerintah Republik Indonesia ingin mengembalikan beberapa ribu hektar Hutan Hydrologis menjadi tanah Pemerintah. Maka dengan demikian telah di jual kepada Pemerintah seluas 22.100 hektar tanah yang meliputi seluruh Perusahaan Padi Sukanagara dan beberapa ribu hektar tanah-tanah persedian dan hutan-hutan Hydrologis, sedangkan P&T Lands diperkenankan memiliki 45.600 hektar tanah Eigendom dan 750 hektar tanah-tanah Erfpacht.

3. Periode Jaman Kemerdekaan

Dalam rangka Konfrontasi antara negara Indonesia dengan Malaysia, oleh karena negara Malaysia dianggapnya menjadi proyek Neo Kolonialisme dan Imprialisme Inggris, maka perusahaan-perusahaan perkebunan milik inggris yang berada di Pulau Jawa, termasuk P&T Lads mengalami tiga fase perubahan, yaitu :

a. Tingkat pengawasan oleh pemerintah Jawa Barat
Dimulai sejak bulan September 1963, yang berlandaskan kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor : 376/BI/Pem/Sek/1963 tertanggal 19 September 1963 yang menentukan bahwa semua Perusahaan milik Inggris yang berada dalam wilayah Jawa Barat, diawasi sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Jawa barat.

b. Tingkat Pengawasan Sementara
Dimulai sejak bulan Pebruari 1964, yang berdasarkan kepada Surat Keputusan Mentri Pertanian / Agraria nomor : 31/MPA/1964, yang menentukan bahwa semua perusahaan milik Inggris yang berada dalam wilayah Republik Indonesia, diawasi sementara oleh Pemerintah Pusat.

c. Tingkat Penguasaan Penuh
Menurut Penetapan Presiden Republik Indonesia nomor : 6/1964, yang dikeluarkan dan di undangkan pada tanggal 26 Nopember 1964, maka semua perusahaan-perusahaan milik Inggris yang ada dalam wilayah nergara Republik Indonesia, dikuasai sepenuhnya secara langsung serta diurus oleh Pemerintah Pusat.

Terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Perdana Mentri III nomor D/VII/0452/H-5/1964, tertanggal 31 Januari 1964. Penetapan Presiden tersebut selanjutnya menentukan bahwa pengurusan semua perusahaan milik Inggris yang mengusahakan sendiri dan atau menguasai usaha-usaha dalam bidang perkebunan dilakukan oleh Departemen Perkebunan.

Dengan demikian sebagai pelaksana penetapan Presiden tersebut dalam bulan desember 1964, Mentri Koordinator Kompartemen Pertanian dan Agraria telah menyerahkan perusahaan-perusahaan Perkebunan Dwikora kepada Mentri Perkebunan. Adapun yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan Dwikora adalah perusahaan-perusahaan Perkebunan bekas milik Inggris, yang dijadikan tujuh kelompok kesatuan, yang menginduk kepada sebuah BPU (Badan Pimpinan Umum) yang berkedudukan di Jakarta.

d. Tingkat Joint Venture
Join Venture adalah suatu bentuk kerjasama antara modal asing dengan modal nasional.

Bentuk usaha bersama ini didasarkan kepada undang-undang nomor : 1/1967, tentang Penanaman Modal Asing.
Penanaman Modal Asing menurut undang-undang ini dapat dilakukan dalam bentuk perusahaan yang dari semula modalnya 100% dari modal asing dan modal nasional. Maka sejak tanggal 1 Januari 1970 secara Administratif telah dinyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini telah mengambil bentuk Joint Venture antara pemerintah Republik Indonesia dengan pengusaha-pengusaha Inggris,dengan perbandingan modal masing-masing sebasar 30% dan 70%.

e. Tingkat kembali ketangan pemerintah Republik Indonesia
Berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat untuk membeli saham yang dimiliki oleh Inggris, maka status Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan IV adalah 100% menjadi milik bangsa Indonesia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan serta faktor-faktor lainnya.

Dengan melihat kepada perjalanan sejarah Perkebunan tersebut di atas, maka kita dapat ketahui bahwa perusahaan perkebunan ini mengalami peralihan-peralihan sebagai berikut :
Tahun 1812 - 1839 berada ditangan bangsa Inggris
Tahun 1840 - 1910 berada ditangan bangsa Belanda
Tahun 1911 - 1942 berada ditangan bangsa Inggris
Tahun 1942 - 1945 berada dibawah pemerintah Jepang
Tahun 1945 - 1948 berada dibawah pemerintahan Indonesia
Tahun 1949 - 1963 berada ditangan bangsa Inggris
Tahun 1964 - 1969 berada ditangan bangsa Indonesia
Tahun 1970 - Sejak 1 Januari 1970 sudah berbentuk Joint Venture
Tahun 1970-1972 Sejak tanggal 20 Juli 1970 status Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Dwikora IV adalah menjadi milik Negara Indonesia
Tahun 1972 - 1973 Dikelola oleh PPS ( perusahaan Perkebunan Subang )
Tahun 1973 - 1979 Mulai tanggal 1 Maret 1973 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 1979
Tahun 1979 -....... Mulai tanggal 1 Maret 1979 PT Perkebunan XXX dibubarkan dan dilimpahkan kepada :

1. PT Perkebunan XII
2. PT Perkebunan XIII
3. PT Perkebunan XIV

Tanggal 11 Maret 1996 di Subang terdiri dari tiga PTP :
1. PTP XI
2. PTP XII
3. PTP XIII
(www.kebunjalupang.blogspot.com)

0 komentar:

Posting Komentar